Logo Saibumi

Tilang Ditempat Diberlakukan Kembali di Bandar Lampung, Tapi Tak Ada Razia 

Tilang Ditempat Diberlakukan Kembali di Bandar Lampung, Tapi Tak Ada Razia 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menerapkan lagi kebijakan tilang manual.

 

Pemberlakuan kembali tilang manual ini sesuai Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK/6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual yang dikeluarkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA: Donny Irawan, Ketua SMSI Lampung: Pentingnya Mempertahankan dan Mempelihara Pluralisme Beragama untuk Keharmonisan Masyarakat

 

Sementara itu, di Bandar Lampung, Satlantas Polresta Bandar Lampung telah menerapkan kembali tilang manual. 

 

Dalam pelaksanaannya, ada 12 pelanggaran lalu lintas yang diincar, yakni; berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm.

 

Kemudian, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah). 

 

Selanjutnya, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load dan over dimensi (ODOL), serta kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.

 

"Tilang ditempat, jadi tilang manual itu kita ubah penyebutannya menjadi tilang ditempat. Tilang ditempat ini tentunya menurut kami sangat efektif," ungkap Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri saat diwawancarai saibumi.com, Rabu (5/7/2023). 

 

Dilanjutkan Kompol Irwan, meski menurutnya tilang ditempat dianggap efektif, bukan berarti tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak efektif. Namun, banyak cara pengendara untuk bisa menghindar dari rekaman ETLE. 

 

"Karena tilang ETLE juga sebenarnya efektif hanya saja bagi pelanggar itu banyak cara untuk bisa menghindar dari rekaman ETLE. Contoh kendaraan roda empat mobil yang seharusnya menggunakan plat atau memasang plat TNKB dia untuk menghindar dari rekaman etle dia melepaskan TNKB, itu salah satu kekurangan dari penerapan ETLE," jelasnya. 

 

"Jadi dari hal itu sulit untuk diidentifikasi kendaraan yang melanggar. Akan tetapi, kalau tilang ditempat ini petugas secara langsung melakukan penilangan dan melihat pelanggaran," sambungnya. 

 

Tak lupa, Kasatlantas pun menghimbau kepada masyarakat agar selalu menaati peraturan lalulintas dan jangan memberikan uang titipan kepada petugas di lapangan. Karena itu akan menimbulkan image yang buruk bagi masyarakat.

 

"Dan tentunya dengan diberlakukannya tilang ditempat ini saya berharap kepada masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas. Kemudian, apabila ditemukan melakukan pelanggaran pahami apa yang menjadi pelanggarannya dan ikuti ketentuan yang telah diatur," tuturnya. 

 

Disinggung, soal penerapan Razia apakah akan dilaksanakan kembali. 

 

"Kalau untuk razia ditempat, kita masih belum dilakukan tapi kita sifatnya patroli hunting," pungkasnya. (*)

BACA JUGA: Donny Irawan, Ketua SMSI Lampung: Pentingnya Mempertahankan dan Mempelihara Pluralisme Beragama untuk Keharmonisan Masyarakat

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA